pengertian wahyu alquran



1.                  PENGERTIAN WAHYU ALQURAN
1.      Pengertian Wahyu Secara Etimologis
Penyampaian sabda tuhan kepada manusia pilihannya tanpa di ketahui orang lain, agar diteruskan kepada umat manusia untuk dijadikan sebagai pegangan hidup baik di dunia maupun di akhirat kelak.

2.      Pengertian wahyu secara Terminologi
pemberitahuan ALLOH SWT kepada hambanya yang terpilih mengenai segala sesuatu yang Ia kehendaki untuk di kemukakannya, baik berupa petunjuk atau ilmu, namun penyampaiannya secara rahasia dan tersembunyi serta tidak terjadi pada manusia biasa.

·         Proses komunikasi ALLOH kepada malaikat
Komunikasi pewahyuan antara ALLOH dengan para malaikat sering terjadi, dan terjadi secara langsung tanpa perantara bahkan malaikatpun, tanpa kesulitan dalam memahami firman ALLOH.
·         Sebagaimana Q.S al- syuara 42:51 terdapat tiga bentuk komunikasi antara ALLOH dengan nabi\ rosul. Melalui wahyu (komunikasi misterius). Dalam hal ini kebenaran yang di sampaikan ke dalam kalbu atau jiwa seseprang tanpa terlebih dahulu timbul pikiran dan kebenaran itu menjadi terang bagi yang bersangkutan . 1)Wahyu dalam bentuk yang pertama ini semacam komunikasi langsung yang merupakan karunia khusus dari Allah yg diberikan kepada Nabi pilihan-Nya. Seperti mimpi yang benar yang diterima oleh Nabi Ibrahim Q.S. al-Shaffat/37: 101-112. dan mimpi yang pernah dialami oleh Nabi Muhammad sebelum menerima Q.S. al-Alaq.Dari Balik Tabir: 2)Penerimaan wahyu pada kasus ini sama sekali tidak melihat si pemberi wahyu. Sekalipun tidak melihat apa-apa, Nabi mempunyai kesadaran yang sangat jelas bahwa di suatu tempat di dekatnya ada hal ghaib yang berbicara kepadanya dengan cara yang asing. Misalnya Q.S. Al-A’raf/7:143; Q.S. an-Nisa’/4:164.
3) Komunikasi Verbal melalui utusan khusus..





Fungsi Al Quran

Di kalangan ulama di jumpai adanya perbedaan pendapat di sekitar prngertian alquran baik dari segi bahasa maupun istilah. Assyafi’I misalnya mengatakan bahwa alquran bukan berasal dari kata apapun dan bukan pula di tulis dengan memakai hamzah. Lafal tersebut sudah lazim di gunakan dalam pengertian kalamulloh yang di turunkan kepada nabi Muhammad saw.
Sedangkan menurut istilah ada beberapa pendapat
Manna’ al qattan secara ringkas mengutip pendapat para ulama’ pada umumnya menyatakan bahwa alquran adalah firman ALLOH yang mengandung mukjizat yang diturunkan kepada nabi dan rosul yang terakhir dengan perantara malaikat jibril yang tertulis dalam mushaf yang di sampaikan kepada kita secara mutawatir dan yang membacanya di anggap sebagai ibadah,yang di mulai dari surat al fatihah dan di tutup dengan an nas.sedangkan menurut abd. Wahab al khallaf alquran adalah firman alloh yang diturunkan kepada hati rosululloh,melalui jibril dengan menggunakan lafal bahasa arab dan maknanya yang benar, agar ia menjadi hujjah bagi rosul, bahwa ia benar2 rosululloh, menjadi undang2 bagi manusia, member petunjuk pada mereka, dan menjadi sarana untuk melakukan pendekatan diri dan ibadah kepada alloh dengan membacanya.
Oleh karena itu  alquran  berfungsi sebagai sumber hokum islam yang utama, yang di yakini berasal dari alloh dan mutlak kebenarannya.keberadaan alquran sangatlah di butuhkan manusia. Karena manusia dengan segala daya yang dimilikinya tidak dapat memecahkan masalah yang di hadapinya. Bagi mu’tazilah al quran berfungsi sebagai konfirmasi, yakni memperkuat pendapat-pendapat akal dan pikiran, dan sebagai informasi terhadap hal-hal yang tidak di ketahui oleh akal manusia.
Di dalam al quran terkandung petunjuk  hidup tentang berbagai hal walaupun petunjuk tersebut terkadang bersifat umum yang menghendaki penjabaran dan perincian oleh ayat yang lain atau oleh hadis.Selanjutnya alquran juga berfungsi sebagai hakim atau wasit yang mengatur jalanya kehidupan manusia agar berjalan lurus, itulah sebabnya ketika umat islam berselisih dalam segala urusannya hendaknya ia berhakim kepada al quran. Al quran lebih lanjut memerankan fungsi sebagai pengantrol dan pengoreksi terhadap perjalanan hidup manusiadi masa lalu.




2.                  Hubungan Al-Quran dengan Ijma’ dan Qiyas

Pengertian ijma’:
Ijma’ sdalah kesepakatan ulama’ melalui ijtihad terhadap suatu hukum yang tidak dijelaskan secara konkret
Pengertian Qiyas:
Qiyas adalah deduksi analogi, yaitu salah satu metode istinbat hukum jalur ma’nawi yang prinsip prosedur berfikir hukumnya adalah mengukur atau menyamakan antara suatu fenomena perbuatan hukum yang tidak terdapat keterangan nash dengan suatu fenomena perbuatan hukum yang ada  nash-nya karena ada kesamaan illat.
Jadi possisi hadis,ijma’ dan qiyas adalah sebagai penjelas isi yang ada dalam Alqur An yang belum dijelaskan seca konkret.

Ijma’ dan qiyas pada masa kehidupan rasulullah SAW merupakan suatu media yang tidak dibutuhkan, sebab rasulullah SAW bertindak sebagai peletak dan penjelas hukum-hukum yang datang dari Allah SWT.

Sepeninggalnya beliau SAW, banyak kejadian yang tidak ditemukan hukumnya dalam al-Kitab dan sunnah rasul SAW, sehingga memerlukan pengamatan dan penelitan serta pendekatan dengan suatu hukum yang telah ada dalam al-Qur’an dan as-Sunnah.

Pertanyaan: kapankah timbulnya methode ijma’ dan qiyas ini, apakah pada zaman sahabat? Ataukah pada masa tabi’in?

Ibnu Khaldun  berpendapat bahwa kedua methode tersebut timbul pada masa sahabat RA, dan dari sinilah bermulanya dasar-dasar ilmu Usul fiqih yang empat yang telah dikenal saat ini. Sebagaimana riwayat yang mengisahkan tentang peristiwa berangkatnya Mu’az bin Jabal ke Yaman,Mu’az bercerita bahwa  rasulullah SAW bertanya kepadanya: bagaimana caramu memutuskan suatu perkara? Mu’az menjawab: berpedoman kepada al-Kitab. Rasulullah bertanya: dan apabila Engkau tidak menemukan jawabannya dalam Kitabullah? Mu’az menjawab:  berpedoman kepada sunnah rasulullah. Rasulullah kembali bertanya: dan apabila dalam sunnah rasulullah pun tidak engkau temukan jawabannya? Mu’az berkata: saya berijtihad untuk menemukan yang terbaik dan tidak putus asa. Mendengar jawabanku Rasulullah SAW menepuk dadaku dan berkata: Alhamdulillah yang telah memberikan kepada utusan rasulullah  petunjuk sesuai dengan apa yang diridhoi oleh rasulullah. (al-Mulal wan-Nahl, asy-Syahrestani. J:1, H:350)

‘Amer asy-Syu’abi meriwayatkan dari Syuraih ketika Syuraih menjabat sebagai hakim bahwasanya khalifah ‘Umar RA mengirimkan surat kepadanya yang berisikan:  apabila engkau dihadang suatu perkara maka tuntaskanlah dengan berpedoman kepada kitabullah, namun bila perkara tersebut tidak engkau dapatkan jawabannya[hukumnya] danal kitabullah maka carilah jawabannya dengan berpedoman kepada sunnah rasulullah SAW,  dan apabila engkau tidak menemukan jawabannya pula dalam sunnah Rasulullah SAW maka tuntaskanlah perkara itu dengan apa yang telah disepakati dan menjadi ijma sebagian besar masyarakat [ahli ilmu]

Ibnu al-Qayyem menjelaskan: sesungguhnya sahabat rasulullah SAW selalu melakukan ijtihad dalam perkara-perkara yang menghadang mereka RA, dan menjadikan methode qiyas sebagai media pengukur antara suatu perkara yang telah diputuskan hukumnya pada masa raslullah SAW dan perkara yang belum ada hukumnya yang sedang mereka alami, hingga mereka mencapai suatu kesepakatan dan kejelasan hukum mengenai perkara itu. (I’laam al-Muwaqi’in. H:177)

Banyak contoh kasus yang dapat dijadikan sebagai jawaban atas pertanyaan diatas, diantaranya :
1/ Ketika khalifah ’Umar RA mengetahui bahwa Samra bin Jundub menjual minuman keras kepada orang non muslim [kitabi], maka ia berkata: Allah SWT memerangi dan melaknat Samra, apakah dia tidak mengetahui bahwa rasulullah SAW bersabda: Allah telah melaknat kaum yahudi, sebab walaupun mereka telah diharamkan baginya lemak ternak, akan tetapi mereka tetap menjualnya. (Muslim, Sharh an-Nawawi. J:4 H:9 dan sunan al-Baihaqy J:6 H 12)
Dalam kasus ini ‘Umar RA mengqiyaskan minuman keras [Khamr] yang diharamkan untuk dikonsumsi bagi ummat Islam kepada lemak ternak yang diharamkan untuk dikonsumsi bagi orang yahudi. Laknat Allah yang menimpa mereka bukan karena mereka mengkonsumsinya akan tetapi karena mereka telah mengetahui hukumnya, namun mereka tetap memanfaatkan lemak tersebut untuk dijual, sama halnya dengan khamr yang telah diharamkan akan tetapi dimanfaatkan oleh Samra bin jundub untuk menjualnya kepada orang non muslim.

2/ Ijma’ sahabat bahwa hamba sahaya adalah dihitung setengah dibandingkan dengan orang bebas, dalam masalah perceraian, iddah dsb. Hal tersebut diqiyaskan kepada firman Allah SAW pada ayat 25 Surah an-Nisaa’ : Dan apabila mereka [wanita hamba sahaya] telah menikah, kemudian berzina, maka hukumannya setengah dari hukuman wanita muslimah bebas.

Ibnu al-Qayyim berkata: sepeninggalnya rasulullah SAW para sahabat melakukan ijtihad untuk mengetahui hukum yang belum ada penafsirannya pada masa rasulullah SAW, dengan berprinsip kepada asas [qa’edah] : “Persamaan kebenaran adalah benar dan persamaan ketidak benaran adalah tidak benar” (I’laam al-Muwaqi’in. J:1, H:177-178)

Sahabat melakukan qiyas dengan tiga methode yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya yang kemudian dikenal sekarang dengan sebutan qiyas, ketiga methode trsebut ialah:
1/ al-Amtsaal [contoh kasus yang sama]
2/ al-Asybaah [contoh kemiripan kasus]
3/ al-Nazdaaer [ perbandingan antara kedua kasus] (I’laam al-Muwaqi’in. J:1, H:185


Komentar

Postingan Populer